1. Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tujuan Pasar Modal Syariah
Pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena
itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar
modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki
perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah
Fungsi dari keberadaan pasar modal
syariah :
a.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh
bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a. Menyediakan sumber pendanaan atau
pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
sumber dana tersebut secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya
penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan,
produk, jasa, atau investasi).
c. Menyediakan indikator utama (leading
indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d. Memungkinkan penyebaran kepeilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e. Menciptakan lapangan kerja atau
profesi yang menarik.
f. Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g. Alternative investasi yang memberikan
potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h. Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha
dan memberikan akses control sosial.
i. Mendorong pengelolaan
perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan
penciptaan iklim bersahan yang sehat
2. Mekanisme Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam
membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
3. Pasar Modal dalam pandangan
prinsip-prinsip ekonomi syari’ah
Berdasarkan
ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi
yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur
hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah
fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah
(boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.
Adapun
dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80/DSN-MUI/VI 2011 tentang Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangkan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar
Reguler Bursa Efek
4.
Perbedaan antara Pasar Modal berbasis pada prinsip syariah
dengan Pasar Modal Syari’ah konvensional
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan
Konvensional dilihat dari berbagai aspek. Yaitu, dari segi Indeks saham
konvensional dan Indeks saham Islam, Instrumen yang diperdagangkan, dan
Mekanisme transaksinya.
a.
Indeks saham konvensional dan Indeks
saham Islam Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah
saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar antara
indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang
penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku
(legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual
sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau
yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Garis pemisah antara indeks
Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh
suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan
indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi
kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham
yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan
oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada
seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah
diseleksi oleh pengelola.
b.
Instrumen
Dalam
pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah suratsurat
berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya
(derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Dalam pasar modal syariah,
instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana
Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang
dibolehkan.
c.
Mekanisme transaksi
Dalam
konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu
tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham
perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Dalam pasar modal
konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan
menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para
spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan
oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.
Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
BalasHapusSaat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.