Minggu, 23 November 2014

Reksa Dana Syariah

1. Pengertian Reksa Dana Syariah
      Reksaddana syariah merupakan wadah ntuk menghimpun dana dari masyarakat dselanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi dimana kegiatan operasionalnya sesuai syariah. Reksadana syariah merupakan campuran saham dan obligasi syariah dalam satu produk dan dikelola manajer investasi

2. Mekanisme Reksadana Syariah
       Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut 
           Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas: 
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
         Mekanisme transaksi lainya
a.          Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18). 
b.         Mekanisme antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem Wakalah. 
c.          Produk – produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.      Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
3. Reksadana dalam Pandangan Prinsip Ekonomi SYariah 
     
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
  Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist yang artinya :
Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).

4. Perbedaan Rekdsadana Syariah dan Konvensional 
        Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
1.Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2.Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution , maka pada tabel 2.3 berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:

 

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan. - See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf

Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk. - See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf
Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedang Reksadana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- See more at: http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/reksadana-syariah.html#sthash.SfcpgWII.dpuf

Bait Maal Wa Tamwil ( BMT)

1. Pengertian BMT
      Istilah Baitul Maal wal Tamwil (BMT) sebenarnya berasal dari dua kata, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Istilah baitul maal berasal dari kata bait dan al maal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al maal adalah harta benda atau kekayaan. Jadi, baitul maal dapat diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul maal dilihat dari segi istilah fiqh adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berlenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain
      Sedangkan baitul tamwil, secara harfiah bait adalah rumah dan at- Tamwil adalah pengembangan harta. Jadi, baitul tamwil adalah suatu lembaga yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan dan menabung (berinvestasi)
       Pengertian BMT dikemukan oleh Nurul Heykal; Baitul Maal wal Tamwil (BMT) yaitu suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha penghimpunan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan shodaqah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha penghimpunan dan penyaluran dana komersial.

2. Fungsi BMT
       Fungsi BMT bagi masyarakat adalah: 
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, & pengelola menjadi lbh professional, salaam, & amanah sehingga semakin utuh & tangguh dalam berjuang & berusaha menghadapi tantangan global. 
Mengorganisir & memobilisasi dana sehingga dana yg dimiliki oleh masyarakat dpt termanfaatkan secara optimal di dalam & luar organisasi utk kepentingan rakyat byk . 
Mengembangkan kesempatan kerja.Mengukuhkan & meningkatkan kualitas usaha & pasar produk-produk anggota
Meemperkuat & meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi & sosial rakyat byk .
      Sedangkan fungsi BMT, yakni: 
Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak;
 Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membiayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah.

3. Tujuan BMT
Peran BMT hanya menjangkau pada kalangan ekonomi mikro. Karena hal ini disebabkan pihak Bank sangat minim untuk menjangkau kepada kalangan ekonomi mikro. Tujuan BMT dapat berperan melakukan hal-hal berikut:
1. Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam progam pengentasan kemiskinan.
2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaaan dan peningkatan kesejahteraan umat.
3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syari’ah.
4. Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan gemar menabung.
5. Menumbuhkembangkan usaha-usaha yang produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi bagi anggota di bidang usahanya.
6. Meningkatkan kesadaran dan wawasan umat tentang system dan pola perekonomian Islam.
7. Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman.
8. Menjadi lembaga keuangan alternative yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

4. Prinsip Dasar BMT
 Baitul Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga  Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Secara ringkas P3UK  menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul Maal wat Tamwil adalah sebagai berikut:
a.     Prinsip dan Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya. Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.     Produk Penghimpun Dana
Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.     Produk Penyaluran Dana
Penyaluran dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.
b.     Prinsip dan Produk inti Baitut Tamwil
Dalam  Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada tiga prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai  Baitut Tamwil, yaitu
1. Prinsip bagi hasil
             Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dan penyedia dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.  
2. Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up) 
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil.
3. Prinsip non profit
 Prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan tidak    profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qordul Hasan. 


Rabu, 05 November 2014

Makro Mikro Finance Syari'ah

1. Pengertian  Makro Mikro Finance Syariah
      Mikro finance syariah adalah lembaga  yang melayani jasa keuangan dan pembiayaan yng melayani segmen mikro  atau masyarakat kecil dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
      Sedangkan makro finance syariah adalah llembaga  yang melayani jasa keuangan dan pembiayaan yng melayani segmen makro  dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan antara makro dan mikro finance syariah adalah pada jumlah pembiayaannya.
      Adapun lembaga makro mikro finance syartiah adalah:
1.BPRS
Menurut undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 BPR adalah sebuah lembaga keuangan yang menerima simpanan berupa uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan atau dalam bentuk yang sama dengan itu,serta menyalurkan dana sebagai salah satu bentuk dari usaha BPR.
2.BMT
Baitul maal wat tamwil (bmt) atau bisa dikatakan balai usaha mandiri terpadu adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip bagi hasil,menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kaum fakir miskin dan ditumbuhkan atas dasar prakasa dan modal awal terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan dilandasi pada sebuah ekonomi yang islam.
3.Koprasi Syariah
Koprasi adalah istilah yang sudah diserap ke dalam bahasa indonesia dari kata cooperation (inggris).
secara sistematis koprasi berarti kerja sama.
kata koprasi mempunyai pedoman makna dengan kata syirkah,dalam bahas arab syirkah adalah merupakan wadah kemitraan,kerjasama,kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sangat baik dan sehat,halal yang sangat terfuji dalam islam.
4.Bank Umum Syariah
Perbankan syariah yaitu badan usaha yang menjalankanfungsi menghimpun sebuah dana dari pihak yang surplus dana kemudian menyalurkannya kepada sebuah pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lembaga berdasarkan pada sebuah prinsip syariah islam.
5.Asuransi Syariah
Menurut uu Ri no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang dimagsud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih,dimana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian karna adanya kerugian,kerusakan,kehilangan keutungan yang diharapkan.
6.Pegadaian Syariah
Menurut kibat undang-undang hukum perdata pasal 1150 gadai adalah suati hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
7.Reksadana Syariah
Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh manajer investasi yang mengurusinya dana itu diinvestasikan pada portopolio efek.

2. Fungsi Makro Mikro Finance Syariah
      Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
  1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation):    Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
  2. LIKUIDITAS (Liquidity) :Liquiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation) :Lembaga keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang,
  4. TRANSAKSI (Transaction) : Memudahkan dalam bertransaksi
3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
a. Mengembangkan lembaga keuangan syari'ah (bank dan non bank syari'ah) yang sehat berdasarkan    efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
b.Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi.
c.Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
d.Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berprilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

4.Prinsip Dasar Makro Mikro Finance Syariah
a. keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
b. kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
c. Transparansi, lembaga keuangan syari'ah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
d. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.

5. Perbedaan  Makro Mikro Finance Syariah dengan Konvensional
      Pada dasarnya letak perbedaan antara Makro Mikro Finance Syariah dengan Konvensional adalah pada prinsip serta mekanisme operasionlnya, makroi mikro finance syariah sesuia dengan aturansyariah yang terdapat pada alquran dan al hadits, seperti pada akad, sistem operasionalnya , prinsip yang dipakai dan lainnya. dapun perbedaan lainnya:
  1. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
  2. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar dar ipada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun. 
  3.  Bank Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah) 
  4. Prinsip laba bagi bank Syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.