Senin, 29 Desember 2014

Lembaga Zakat Dan Wakaf




1.      Pengertian Lembaga Zakat dan Wakaf.
A. Lembaga Zakat
-Pengertian
Agar dana dari zakat dan wakaf itu benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh  para penerima yang benar-benar berhak dan dikelola secara benar, maka Al qur’an dan Al Hadits sudah mengaturnya sedemikian rupa melalui pembentukan lembaga atau petugas khusus yang dikenal dengan istilah Amil untuk zakat dan Nadzir untuk wakaf.
Lembaga zakat merupakan badan yang mengelolasumber dana zakat yang diterima dari muzakki, baik peroranganmaupun badan usaha dimana Penerimaan zakat tersebut sesuaidengan kaidah Islam yang berlaku atau amil yang menerimazakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalambentuk lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq danshadaqah). Lembaga zakat juga merupakan salah satu lembagayang berperan untuk menerima zakat atau mendistribusikandana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (muzakki)khususnya di sumatera utara dan umumnya dari pihak manasajakepada pihak yang kekurangan dana (mustahik).
Adapun lembaga zakat di indonesia dalam UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.:
BAZ adalahlembaga sewadaya masyarakat yang mengelolapenerimaan, pengumpulan dan penyaluran danpemanfaatan ZIS secara berdaya guna dan berhasil guna.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakatyang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat yang bergerakdi bidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatanumat Islam, dikukuhkan, dibina dan dlindungi olehpemerintah.
- Fungsi lembaga zakat
Fungsi lembaga zakat adalah untuk mendistribusikandana zakat infaq dan sadaqah yang di terima atau dikumpulkandari muzakki oleh lembaga zakat kemudian disalurkan kepadaorang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).
- Tujuan lembaga zakat:
a). Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuaidengan tuntutan zaman.
b). Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalamupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilansosial.
c).  Meningkatnya hasil daya guna dan daya guna zakat.
- Manfaat lembaga zakat:
a.  Mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
b.  Mempererat hubngan persaudaraan antar muslim.
c. Menghindarkan diri dari sikap takabur.
d. Serta melahirkan solodaritas kehidupan bermasyarakat.
e. Dengan adanya amil zakat akan memeratakan penikmatandana zakat daripada melakukan pembayaran zakat secara orangper orang.
B. Lembaga Wakaf
-Pengertian
Sedangkan Nadzir Wakaf adalah lembaga atau orang yang memegang amanah untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Nadzir wakaf berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf dengan memeperhatikan syarat-syarat  tertentu yang mungkin ditentukan oleh wakif .
- Fungsi lembaga wakaf
Fungsi wakaf adalah sebagai solidaritas yang dapatdiharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadapkesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Sertamendistribusikan dana wakaf yang didapat dari muzakki kepadapihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dantujuan wakaf.
- Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan dana wakaaf dengan fungsional dan prosedural,profesional, transfaran dan amarah.

2. Mekanisme Lembaga zakat dan wakaf
Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
- Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakatatau Badan Amil  haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan dalamAl-qur’an surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga AmilZakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan danprofesional.
- Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkanlangsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifatkonsumtif maupun produktif.
- Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka
Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah,terpercaya dan profesional diperbolehkan membangunperusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudiankepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada paramustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhikebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
3. Peran lembaga zakat dan wakaf, dalam bingkaikeragaman Indonesia
Samapai saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesiamasih berada dititk yang sangat minimal. Asumsi bahwaekonomi kaum dhuafa telah ditunjag oleh lapangan kerja yangdisediakan feodalis-tradisional dalam masyarakat modernkapitalis serta dampak pembangunan dari hasil pungutan pajakusaha mereka sejauh ini termasuk asumsi yang tidak benar danfaktual.
Islam sebenarnya menawarkan konsep pemberdayaanekonomi masyarakat yang bisa keluar dari ekonomi ribawi.Yaitu dengan memaksimalkan peran-peran lembagapemberdayaan ekonomi Islam seperti wakat dan zakat.
Sesungguhnya peranan wakaf disamping instruumen-instrumenlainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan tarafhiduf masyarakat apabila wakaf dikelola secara baik.Peruntukan wakaf di Indonesia, kurang mengarah padapemberdayaan ekonomi umat dan cenderung untuk kepentingankegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi olehketerbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baikmengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupunnazir wakaf.Sehingga dapat dikatakan Indonesia samapai saat inipotensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagiumat belum dikelola dan didayagunakan secaramaksimal dalam ruang linkup nasional. Dan potensi zakat diIndonesia belum dikembangkan secara optimal dan belumdikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belumefektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspekpengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring sertaevaluasinya. Dengan kata lain, Sistem Organsisasi danManajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masihbertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensisehingga kurang berdampak sosial yang berarti.
4. Perbandingan lembaga zakat dan wakaf saat ini, denganlembaga zakat dan wakaf pada zaman Rasulullah SAW.
- Pada zaman Rasulullah SAW
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa RasullulohSAW pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliaumengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar zakat, lalu dicatatdikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para penerima
zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernahmemperkerjakan seorang pemuda dari suku asad yang bernamaibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat bani sulaim. Pernahpula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk menjadi amilzakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi keyaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islamsecara umum) juga mempunyai tugas khusus menjadi amilzakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khususyang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupunpendistribusiannya. Diambil zakat dari muzaki ( orang yangmemiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat untukkemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajibanzakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif(kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang jugabersifat otoritatif (ijabari).
- Lembaga zakat dan wakaf pada saat ini
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikitberzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dankemerdekaan. Karena itu permasalahan mendasar. Sebelumzaman orde baru, praktek zakat di Indonesia hanya sebataszakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun padabulan Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknyahanya zakat tanaman hasil panen. Sedangkan zakat perniagaandan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa pemerintahankolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untukkepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alatpolitik sebagai dukungan materi untuk gerakan pemberontakanmelawan penguasa kolonial saat itu. Oleh karena itu zakatmengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin besardana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia,takutnya digunakan untuk dana pemberontakan melawanmereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakanuntuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslimserta tujuan politik. Maka zakat sering digunakan oleh pejabatagama dan pemerintah kolonial untuk mensubsidi upacara
perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisiwakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasiMuslim di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial danperkembangan agama. Metode yang diterapkan pun beragam,mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual sesuai denganfiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departementertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah,rumah sakit dan kegiatan sosial.Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkatpertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalahmasih belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembagaamil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat.Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memilikiprogram dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama denganlembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak danmenghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat,maka wajar jika banyak bermunculan lembaga independenyang menangani zakat. Dan dengan munculnya lembagaindependen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkanoknum. Maka, dibutuhkan regulasi sebagai jaminan amanmasyarakat terhadap operasional lembaga ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar