1.
Pengertian Lembaga
Zakat dan Wakaf.
A. Lembaga Zakat
-Pengertian
Agar dana dari zakat dan wakaf itu benar-benar sampai dan dimanfaatkan
oleh para penerima yang benar-benar
berhak dan dikelola secara benar, maka Al qur’an dan Al Hadits sudah
mengaturnya sedemikian rupa melalui pembentukan lembaga atau petugas khusus
yang dikenal dengan istilah Amil untuk zakat dan Nadzir untuk wakaf.
Lembaga zakat merupakan badan yang mengelolasumber dana zakat yang
diterima dari muzakki, baik peroranganmaupun badan usaha dimana Penerimaan
zakat tersebut sesuaidengan kaidah Islam yang berlaku atau amil yang
menerimazakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalambentuk
lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq danshadaqah). Lembaga zakat juga
merupakan salah satu lembagayang berperan untuk menerima zakat atau mendistribusikandana
dari pihak yang memiliki kelebihan dana (muzakki)khususnya di sumatera utara
dan umumnya dari pihak manasajakepada pihak yang kekurangan dana (mustahik).
Adapun lembaga
zakat di indonesia dalam UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.:
BAZ adalahlembaga sewadaya masyarakat yang mengelolapenerimaan,
pengumpulan dan penyaluran danpemanfaatan ZIS secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakatyang
sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat yang bergerakdi bidang dakwah, pendidikan,
sosial atau kemasyarakatanumat Islam, dikukuhkan, dibina dan dlindungi
olehpemerintah.
-
Fungsi lembaga zakat
Fungsi
lembaga zakat adalah untuk mendistribusikandana zakat infaq dan sadaqah yang di
terima atau dikumpulkandari muzakki oleh lembaga zakat kemudian disalurkan
kepadaorang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).
-
Tujuan lembaga zakat:
a).
Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuaidengan tuntutan zaman.
b).
Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalamupaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilansosial.
c). Meningkatnya hasil daya guna dan daya guna
zakat.
-
Manfaat lembaga zakat:
a. Mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
b. Mempererat hubngan persaudaraan antar muslim.
c.
Menghindarkan diri dari sikap takabur.
d.
Serta melahirkan solodaritas kehidupan bermasyarakat.
e.
Dengan adanya amil zakat akan memeratakan penikmatandana zakat daripada
melakukan pembayaran zakat secara orangper orang.
B. Lembaga Wakaf
-Pengertian
Sedangkan Nadzir Wakaf adalah lembaga atau orang yang memegang amanah untuk
memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf
tersebut. Nadzir wakaf berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan
kebaikan bagi harta wakaf dengan memeperhatikan syarat-syarat tertentu yang mungkin ditentukan oleh wakif .
- Fungsi lembaga wakaf
Fungsi wakaf adalah sebagai solidaritas yang dapatdiharapkan
menjadi instrumen yang kontributif terhadapkesejahteraan masyarakat yang
berkelanjutan. Sertamendistribusikan dana wakaf yang didapat dari muzakki
kepadapihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dantujuan wakaf.
- Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan dana
wakaaf dengan fungsional dan prosedural,profesional, transfaran dan amarah.
2. Mekanisme Lembaga zakat dan wakaf
Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
- Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakatatau Badan
Amil haruslah dimanfaatkan
sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan
dalamAl-qur’an surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga AmilZakat harus
dikelola dengan amanah dan jujur, transparan danprofesional.
- Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkanlangsung
untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifatkonsumtif maupun produktif.
- Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka
Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah,terpercaya dan
profesional diperbolehkan membangunperusahaan, pabrik dan lainnya dari uang
zakat untuk kemudiankepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada paramustahiq
dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhikebutuhan mereka dengan
lebih leluasa.
3. Peran lembaga zakat dan wakaf, dalam bingkaikeragaman Indonesia
Samapai saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesiamasih berada
dititk yang sangat minimal. Asumsi bahwaekonomi kaum dhuafa telah ditunjag oleh
lapangan kerja yangdisediakan feodalis-tradisional dalam masyarakat
modernkapitalis serta dampak pembangunan dari hasil pungutan pajakusaha mereka
sejauh ini termasuk asumsi yang tidak benar danfaktual.
Islam sebenarnya menawarkan konsep pemberdayaanekonomi masyarakat
yang bisa keluar dari ekonomi ribawi.Yaitu dengan memaksimalkan peran-peran
lembagapemberdayaan ekonomi Islam seperti wakat dan zakat.
Sesungguhnya peranan wakaf disamping instruumen-instrumenlainnya
dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan tarafhiduf masyarakat apabila
wakaf dikelola secara baik.Peruntukan wakaf di Indonesia, kurang mengarah
padapemberdayaan ekonomi umat dan cenderung untuk kepentingankegiatan ibadah
khusus lebih karena dipengaruhi olehketerbatasan umat Islam akan pemahaman
wakaf, baikmengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupunnazir
wakaf.Sehingga dapat dikatakan Indonesia samapai saat inipotensi wakaf sebagai sarana
berbuat kebajikan bagiumat belum dikelola dan didayagunakan secaramaksimal
dalam ruang linkup nasional. Dan potensi zakat diIndonesia belum dikembangkan
secara optimal dan belumdikelola secara profesional. Hal ini disebabkan
belumefektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspekpengumpulan administrasi,
pendistribusian, monitoring sertaevaluasinya. Dengan kata lain, Sistem
Organsisasi danManajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masihbertaraf
klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensisehingga kurang berdampak
sosial yang berarti.
4. Perbandingan lembaga zakat dan wakaf saat ini, denganlembaga
zakat dan wakaf pada zaman Rasulullah SAW.
- Pada zaman Rasulullah SAW
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa RasullulohSAW pelaksana
zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliaumengirim para petugasnya untuk
menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar zakat, lalu
dicatatdikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para penerima
zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernahmemperkerjakan
seorang pemuda dari suku asad yang bernamaibnu lutaibah untuk mengurus urusan
zakat bani sulaim. Pernahpula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk
menjadi amilzakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi keyaman,
di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islamsecara umum) juga mempunyai
tugas khusus menjadi amilzakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafah
ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khususyang mengatur
masalah zakat, baik pengambilan maupunpendistribusiannya. Diambil zakat dari
muzaki ( orang yangmemiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat
untukkemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajibanzakat itu
bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif(kedermawanan), tetapi juga ia
suatu kewajiban yang jugabersifat otoritatif (ijabari).
- Lembaga zakat dan wakaf pada saat ini
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikitberzakat pada saat
awal colonial, pra kemerdekaan dankemerdekaan. Karena itu permasalahan
mendasar. Sebelumzaman orde baru, praktek zakat di Indonesia hanya sebataszakat
fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun padabulan Ramadhan saja,
walaupun ada zakat maal yang objeknyahanya zakat tanaman hasil panen. Sedangkan
zakat perniagaandan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa pemerintahankolonial,
zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untukkepentingan agama. Hasil zakat
dan wakaf merupakan alatpolitik sebagai dukungan materi untuk gerakan
pemberontakanmelawan penguasa kolonial saat itu. Oleh karena itu
zakatmengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin besardana zakat yang
dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia,takutnya digunakan untuk dana
pemberontakan melawanmereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakanuntuk
kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslimserta tujuan politik. Maka
zakat sering digunakan oleh pejabatagama dan pemerintah kolonial untuk
mensubsidi upacara
perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisiwakaf dan
zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasiMuslim di Indonesia. Mereka
berfungsi sebagai agen sosial danperkembangan agama. Metode yang diterapkan pun
beragam,mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual sesuai denganfiqh
klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departementertentu dengan memberikan
manfaat bagi sekolah-sekolah,rumah sakit dan kegiatan sosial.Meskipun
perkembangan zakat terlihat signifikan berkatpertumbuhan lembaga amil zakat,
namun beberapa masalahmasih belum terselesaikan mengenai sinergi antara
lembagaamil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat.Dengan kata
lain, masing-masing lembaga zakat memilikiprogram dn misi sendiri tanpa
koordinasi dan kerjasama denganlembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan
dampak danmenghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat,maka wajar jika
banyak bermunculan lembaga independenyang menangani zakat. Dan dengan munculnya
lembagaindependen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkanoknum. Maka,
dibutuhkan regulasi sebagai jaminan amanmasyarakat terhadap operasional lembaga
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar