Minggu, 26 Oktober 2014

Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah

1. Fungsi Dasar Bank
      Sebagai suatu lembaga keuangan bank mempunyai fungsi sebagai kegiatan funding maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana . Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan menjadi perantara pihak yang kelebihan uang dan pihak yang kekurangan uang.
      Menurut santoso bankadalah suatu industri yang bergerak di bidang kepercayaan, yang dalam hal ini sebagai perantara keuangan ( Financian Intermediary) antara debitur dan kreditur.. Dengan demikian fungsi  bank mencakup:
a. Sebagai pengumpul dana.
b. Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur.
c. Sebagai penanggung resiko interest  rate transformasi dana  dari tingkat suku rendah ketingkat suku tinggi.

      Berikut penjelasan mengenai fungsi dasar bank:
A.  Menerima simpanan ( Pengumpul Dana)
      Simpanan dalam bank lazim pula disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). DPK adalah dana yang berasal dari simpanan masyarakat baik dalam bentuk :
Tabungan    
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja namun menurut syarat-syarat tertentu, namun tidak dapat ditarik menggunakan cek atau giro.
Deposito
Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentuka ada 1,3,6,12, dan 24 bulan
Giro
Simpanan yang penarikannya bisa setiap saat dan dilakukan dengan cek ataupun giro.
B. Menyalurkan dana
      Kegiatan menyalurkan dana adalah kegiatan memberikan kredit. Dana yang sudah diterima sidalurkan kembali kepada masyarakat.

2.Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah
Ada prinsip-prinsip dalam bank syariah yang membedakanya dengan bank konvensional, antara lain :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-wadi’ah)

        Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro.

2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Pada dasarnya prinsip ini terbagi atas :

a) Al-Mudharabah

       Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.

b) Al-Musyarakah
    
      Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini.

3. Prinsip Al-Murabahah

        Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah.

Produk-Produk Perbankan Syariah

Secara garis besar produk perbankan syariah terbagi atas produk penyaluran dana, penghimpunan dana dan produk jasa. Adapun penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut :

1. Penghimpun Dana

       Penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.

2. Penyaluran Dana

       Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip  akad yang berbeda pula, antara lain :

a. Ba’I (Jual Beli)

       Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :

· Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

· Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.

· Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran

b. Ijarah (Sewa)
    
       Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

c. Syirkah
   
       Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :

· Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.

· Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).

d. Akad Pelengkap
  
       Untuk memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini.

3. Jasa Perbankan
     
Bank syariah dapat meklaukan pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut natara lain berupa :

· Sharf (Jual beli valuta asing), islam membolehkan jual beli valuta asing baik pada matauang yag sejenis mauoun yang tidak sejenis tetapi dengan ketentuan jual beli tersebut dilakukan dalam waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valta asing ini.

· Ijarah (sewa), sebagaimana telah dielaskan seperi diatas bahwa Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

3. Perbedaan Produk Perbankan Dyariah dengan Konvensional 
      Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
1. Akad
.      Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
2. Imbalan yang diberikan. 
      Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
3. Sasaran kredit/ pembiayaan. 
      Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
 

Minggu, 12 Oktober 2014

Jenis , Fungsi dan Produk Bank Syariah

      Produk-produk bank syariah dapat kita bagi kedalam tiga kelompok, yang pertama dalam rangka menghimpun dana, yang kedua produk untuk pembiayaan dan yang ketiga produk jasa perbankan.

A. Produk Penghimpun Dana
      Produk penghimpun dana dalam bank syariah meliputi giro , tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan adalah:
1. Wadiah
    Penerapan prinsip wadiah yang digunakan adalah al wadiah yad dhamanah yang diterapkna pada giro. Karena titipan maka tidak akan mendapatkan bagi hasil.Jika anda datang ke bank untuk investasi makan jangan gunakan wadiah tapi pilih mudharabah, tapi jika tujuannya untuk menyimpan aman maka pilih wadiah,
2. Mudharabah
     Produk ini bisa menggunakan giro, tabungan ataupun deposito Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
a. Muthalaq :prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun
b. balance sheetjenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
c. Muqayad off balance sheet :Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya

 B. Produk Penyalur Dana
     Produk penyalur dana meliputi:
1. Bai ( Jual Beli)
      Jual beli dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang. Terdapat tiga jenis jual beli antara lain:
a. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan
 b. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.    
 2.  Sewa (ijarah)
      kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3. Bagi Hasil
      Dalam bagi hasil terdapat dua macam :
a. Musyarakah :salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud
b. Mudharabah:kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan

C. Produk Jasa Perbankan
      Selain dapat melakukan kegiatan mengimpun dan menyalurkan dana bank juga memberikan jasa  kepada nasabah. Jasa tersebut anatara lain:
1. Sharf: jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah: Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.



Lembaga Keuangan Non Bank Syariah

1. Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
       Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk kegiatan produktif namun harus sesuai syariah
       Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dibina dan diawasi dari sisi pemenuhan prinsip yang dilakukan oleh dewan syariah MUI . Sedangkan fungsi dari  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adlah menyediakan jasa sebagai perantara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam openyaluran dana dari investor.

2. Prinsip Syariah  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
      Dalam operasionalnya  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah berada dalam koridor prinsip:
a. Keadilan
b. Kemitraan
c. Transparasi
d. Universal
      Adapun prinsip yang dirujuk adalah
1. Larangan menerapkan bunga
2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan halal
3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4. Bekerja sama membangun masyarakat

3. Perbandingan  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan non bank konvensional
      Pada umumnya perbedaan dari Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan non bank konvensional adalah pada prinsip yang dijalankan yaitu prinsip syariah dengan menghilangkan unsur bunga riba.
      Yang termasuk kedalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah:
a. Pasar Modal Syariah:
    pasar modal yang kegiatannya mengenai emiten, efeksesuai dengan prinsip syariah.
b. Pasar Uang Syariah :
    mekanisme yang memungkinkan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah untuk      menggunakan instrumen pasar yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Asuransi syariah:
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
d. Pegadaian syariah:
Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
fe Sewa Guna ( Leasing Syariah)
      Sedangkan yang termasuk kedalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah:
a. Pasar modal ( Capital Market)
b. Pasar Uang ( Money Market)
c. Asuransi
d. Pegadaian
e. Leasing