1. Fungsi Dasar Bank
Sebagai suatu lembaga keuangan bank mempunyai fungsi sebagai kegiatan funding maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana . Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan menjadi perantara pihak yang kelebihan uang dan pihak yang kekurangan uang.
Menurut santoso bankadalah suatu industri yang bergerak di bidang kepercayaan, yang dalam hal ini sebagai perantara keuangan ( Financian Intermediary) antara debitur dan kreditur.. Dengan demikian fungsi bank mencakup:
a. Sebagai pengumpul dana.
b. Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur.
c. Sebagai penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku rendah ketingkat suku tinggi.
Berikut penjelasan mengenai fungsi dasar bank:
A. Menerima simpanan ( Pengumpul Dana)
Simpanan dalam bank lazim pula disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). DPK adalah dana yang berasal dari simpanan masyarakat baik dalam bentuk :
Tabungan
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja namun menurut syarat-syarat tertentu, namun tidak dapat ditarik menggunakan cek atau giro.
Deposito
Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentuka ada 1,3,6,12, dan 24 bulan
Giro
Simpanan yang penarikannya bisa setiap saat dan dilakukan dengan cek ataupun giro.
B. Menyalurkan dana
Kegiatan menyalurkan dana adalah kegiatan memberikan kredit. Dana yang sudah diterima sidalurkan kembali kepada masyarakat.
2.Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah
Ada prinsip-prinsip dalam bank syariah yang membedakanya
dengan bank konvensional, antara lain :
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-wadi’ah)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Pada dasarnya prinsip ini terbagi atas :
a) Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
b) Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini.
3. Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah terbagi atas produk penyaluran dana, penghimpunan dana dan produk jasa. Adapun penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut :
1. Penghimpun Dana
Penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.
2. Penyaluran Dana
Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :
a. Ba’I (Jual Beli)
Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :
· Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
· Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
· Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
b. Ijarah (Sewa)
Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c. Syirkah
Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :
· Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
· Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-wadi’ah)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Pada dasarnya prinsip ini terbagi atas :
a) Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
b) Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini.
3. Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah.
Produk-Produk Perbankan Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah terbagi atas produk penyaluran dana, penghimpunan dana dan produk jasa. Adapun penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut :
1. Penghimpun Dana
Penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.
2. Penyaluran Dana
Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :
a. Ba’I (Jual Beli)
Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :
· Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
· Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
· Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
b. Ijarah (Sewa)
Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c. Syirkah
Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :
· Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
· Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).
d. Akad Pelengkap
Untuk memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat meklaukan pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut natara lain berupa :
· Sharf (Jual beli valuta asing), islam membolehkan jual beli valuta asing baik pada matauang yag sejenis mauoun yang tidak sejenis tetapi dengan ketentuan jual beli tersebut dilakukan dalam waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valta asing ini.
· Ijarah (sewa), sebagaimana telah dielaskan seperi diatas bahwa Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
3. Perbedaan Produk Perbankan Dyariah dengan Konvensional
Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di
bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada
perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional
diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi
bila diamati lebih dalam terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara
keduanya.
1. Akad
1. Akad
. Pada bank
syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh
syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan
aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun
deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini
tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam
produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan
tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
2. Imbalan yang diberikan.
2. Imbalan yang diberikan.
Bank konvensional menggunakan
konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga
yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau
biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual”
kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi.
Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah
perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana
beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang
diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan
keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan
pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan
kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut
dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian
pembagian keuntungan di muka.
3. Sasaran kredit/ pembiayaan.
3. Sasaran kredit/ pembiayaan.
Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang
yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang
halal-haram bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan
simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip
syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang
haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis
lain yang tidak sesuai dengan syariah.