Senin, 29 Desember 2014

Perbandingan Antara LembagaKeuanganBerbasisSyariahdenganLembagaKeuanganKonvensional




A. Perbandingandilihatdarisisietimologi, epistimologi, danaksiologi
Kata Bank berasaldari kata banquedalamBahasaPrancis, dandari banco daribahasaItali, yang berartipeti/lemariataubangku.Kata petiataulemarisebagaiisyaratfungsiuntuktempatpenyimpananbenda-bendaberharga, sepertipetiuang, petiemasatau yang lainya.SecaraumumpengertianBank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannyadisesuaikandenganprinsipsyariat Islam.Saatinibanyakistilahyang diberikanuntukmenyebutentitas Bank Islam selainistilahBank Islam itusendiri, yakni Bank TanpaBunga (Interest-FreeBank), Bank TanpaRiba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah(Shari’a Bank).
Lembaga keuangan konvensional adalah lembagakeuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerimasimpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkankepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentukkredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes(banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islamdi Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikutiperintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnyamemungut riba dalam pinjam-meminjam. Iniberbedadengantujuanpendirian bank-bank konvensional, yaitumenyediakanpinjamandenganmenghimpundanamasyarakatdanmenyalurkankemasyarakat yangmembutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensionaladalahlembagaperantarakeuangan.Tujuanlebihlanjutadalahmendorongpertumbuhanekonomidanbisnisdenganmemanfaatkansimpananmasyarakat yang memilikidanasurplus setelahdikurangikonsumsi.
Maka, darisegiaksiologi, bank syariah, yang semuladisebut bank Islam, didirikanuntukmenerapkanhokumIslam, sedangkan bank konvensionaluntukmemenuhikebutuhanmasyarakat. Secaraepistemologi, pengelolaanbank konvensionalberpedomanpadamanajemenperbankan.Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemenperbankanharusmengikutihukum-hukumsyariah.Itusebabnya bank syariahmemilikilembagapengawasan,disebutDewanSyariah, dibentukolehotoritaskeagamaan,MajelisUlama Indonesia atau di Malaysia, DewanUgama
Mengingatmotifnyabukanbisnis, pernahada yangmengatakan, bank syariahakansulitberkembang, tetapikenyataanmenunjukkansebaliknya.Perbedaanpokokantara bank konvensionaldengan banksyariahterletakpadalandasanfalsafah yang dianutnya.Banksyariahtidakmelaksanakansistembungadalamseluruhaktivitasnyasedangkan bank kovensionaljustrukebalikannya.Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalamterhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah,dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yangdikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yangdilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengandemikiansebenarnyasemuajenistransaksiperniagaanmelalu banksyariahdiperbolehkanasalkantidakmengandungunsurbunga(riba).Ribasecarasederhanaberartisistembungaberbungaatau compound interest dalamsemuaprosesnyabiasmengakibatkanmembengkaknyakewajibansalahsatupihaksepertiefek bola saljupadacerita di awalartikelini. Sangatmenguntungkansayatapiberakibat fatal untukbanknya.Riba,sangatberpotensiuntukmengakibatkankeuntunganbesardisuatupihaknamunkerugianbesardipihaklain, ataumalahkedua-duanya.
B. Perbandingandilihatdarimekanismenya (operasionalnya)
Mekanisme lembaga keuangan syariahLembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidakmengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasimasyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yangmembutuhkannya. Menurut Dr. M. UmerChapra ,penghapusanbungaakanmenghilangkansumberketidakadilanantarapenyediadanadanpengusaha. Keuntungan total pada modalakandibagi di antarakeduapihakmenurutkeadilan. Pihakpenyediadanatidakakandijamindenganlajukeuntungan didepanmeskipunbisnisituternyatatidakmenguntungkan.Sistembungaakanmerugikanpenghimpunanmodal,baiksukubungatersebuttinggimaupunrendah. Sukubungayangtinggiakanmenghukumpengusahasehinggaakanmenghambatinvestasidanformasi modal yang padaakhirnyaakanmenimbulkanpenurunandalamproduktivitasdankesempatankerjasertalajupertumbuhan yang rendah. Sukubunga yang rendahakanmenghukum para penabungdanmenimbulkanketidakmerataanpendapatandankekayaan,karenasukubunga yang rendahakanmengurangirasio
tabungankotor, merangsangpengeluarankonsumtifsehinggaakanmenimbulkantekananinflasioner, sertamendoronginvestasi yang tidakproduktifdanspekulatif yang padaakhirnyaakanmenciptakankelangkaan modal danmenurunnyakualitasinvestasi.
Dalammembangunsebuahusaha, salahsatuyangdibutuhkanadalah modal.Modal dalampengertianekonomisyariahbukanhanyauang, tetapimeliputimateribaikberupauangataupunmaterilainnya, sertakemampuandankesempatan.Salah satu modal yang pentingadalahsumberdayainsani yangmempunyaikemampuan di bidangnya.
MekanismelembagakeuangankonvensionalKegiatanusaha bank dalammelakukanpenghimpunandanamasyarakatmaupundalampenyalurandanadilakukanmelaluiproduksijasakeuangan. Hal inikarenaproduksijasakeuangandan bank dapatmemoengaruhiperbedaanuangdimasyarakat, sertaberpengaruhterhadapperekonomian.Olehkarenaitu, produksijasakeuangan bank diaturolehperaturanyang sifatnyamengikatdalamkegiatanoprasionalbank,sehinggadapatmemberikankeamananbagimasyarakatdalammenyimpandananyamaupunbagistabilitasekonominasional.
Dalamkehidupanmoderensepertisekarangini, umatislamhampirtidakdapatmenghindaridiridaribermuamalahdengan bank konvensional, yang memakaisistembungadalamsegalaaspekkehidupanya, termasukkehidupanagamnya.Misalnya, ibadah haji di indonesia, umatislamharusmemakaijasa bank. Tanpajasa bank, perekonomianindonesiatidakselancardansemajusepertisekarangini. Para ulamadancendikiawanmuslimmasihtetapberbedapendapattentanghukumbemuamalahdengan bank konvensionaldanhokumbunga bank.
Maka dari itu dengan sistem yang seperti ini kita sebagaipenerus bangsa indonesia terutama umat islam kita harusmeneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariahakan tetapi belum begitu sempurna dengan menggunakanprinsip-prinsip syariah ada terdapat beberapa yang tidak sesuaidengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank syariah,maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalamiekonomi syariah harus merubahnya dengan prinsip syariahyang sebenarnya, supaya umat islam percaya bahwa di banksyariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam lembagakeuangan syariah tidak adanyasistem buga akan tetapi dalamlembaga keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
C. Perbandingandilihatdarimotifnya
Motif lembagakeuangansyariah:
1. Mengembangkanlembagakeuangansyariah (bank dannonbanksyariah) yang sehatberdasarkanefisiensidankeadilan,sertamampumeningkatkanpartisipasimasyarakatbanyak,sehinggamenggalakkanusaha-usahaekonomirakyat, antaralain memperluasjaringanlembagakeuangansyariahkedaerah-daerahterpencil.
2. Meningkatkankualitaskehidupansosialekonomimasyarakatbangsa Indonesia, sehinggadapatmengurangikesenjanganekonomi. Dengandemikianakanmelestarikanpembangunannasional yang antara lain:  Meningkatkankualitasdankuantitasm usaha, meningkatkankesempatankerja, meningkatkanpenghasilanmasyarakatbanyak.
3. Meningkatkanpasrtisipasimasyarakatbanyakdalam prosespembangunan, terutamadalambidangekonomikeuangan yangselamainidiketahuimasihbanyakmasyarakat yang engganberhubungandengan bank ataupunlembagakeuanganlainnya.
4. Mendidikdanmembimbingmasyarakatuntukberpikirsecaraekonomi, berperilakubisnisdanmeningkatkankualitashidupmereka.
Motif lembaga keuangan konvensional:Usaha utama bank umum adalah untuk funding yaitumenghimpin dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkankembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentukpinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalampenghimpunandana, penabungdiberikanjasadalambentukbungasimpanan. Sementaradalampemberiankredit, penerima(debitur) dikenakanjasapinjamandalambentukbungadanbiayaadministrasi.

Lembaga Zakat Dan Wakaf




1.      Pengertian Lembaga Zakat dan Wakaf.
A. Lembaga Zakat
-Pengertian
Agar dana dari zakat dan wakaf itu benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh  para penerima yang benar-benar berhak dan dikelola secara benar, maka Al qur’an dan Al Hadits sudah mengaturnya sedemikian rupa melalui pembentukan lembaga atau petugas khusus yang dikenal dengan istilah Amil untuk zakat dan Nadzir untuk wakaf.
Lembaga zakat merupakan badan yang mengelolasumber dana zakat yang diterima dari muzakki, baik peroranganmaupun badan usaha dimana Penerimaan zakat tersebut sesuaidengan kaidah Islam yang berlaku atau amil yang menerimazakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta serta zakat dalambentuk lainnya (di Indonesia dipersepsikan infaq danshadaqah). Lembaga zakat juga merupakan salah satu lembagayang berperan untuk menerima zakat atau mendistribusikandana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (muzakki)khususnya di sumatera utara dan umumnya dari pihak manasajakepada pihak yang kekurangan dana (mustahik).
Adapun lembaga zakat di indonesia dalam UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.:
BAZ adalahlembaga sewadaya masyarakat yang mengelolapenerimaan, pengumpulan dan penyaluran danpemanfaatan ZIS secara berdaya guna dan berhasil guna.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakatyang sepenuhnya di bentuk oleh masyarakat yang bergerakdi bidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatanumat Islam, dikukuhkan, dibina dan dlindungi olehpemerintah.
- Fungsi lembaga zakat
Fungsi lembaga zakat adalah untuk mendistribusikandana zakat infaq dan sadaqah yang di terima atau dikumpulkandari muzakki oleh lembaga zakat kemudian disalurkan kepadaorang-orang yang berhak menerimanya (mustahik).
- Tujuan lembaga zakat:
a). Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, sesuaidengan tuntutan zaman.
b). Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalamupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilansosial.
c).  Meningkatnya hasil daya guna dan daya guna zakat.
- Manfaat lembaga zakat:
a.  Mempermudah muzakki dalam membayar zakat.
b.  Mempererat hubngan persaudaraan antar muslim.
c. Menghindarkan diri dari sikap takabur.
d. Serta melahirkan solodaritas kehidupan bermasyarakat.
e. Dengan adanya amil zakat akan memeratakan penikmatandana zakat daripada melakukan pembayaran zakat secara orangper orang.
B. Lembaga Wakaf
-Pengertian
Sedangkan Nadzir Wakaf adalah lembaga atau orang yang memegang amanah untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Nadzir wakaf berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf dengan memeperhatikan syarat-syarat  tertentu yang mungkin ditentukan oleh wakif .
- Fungsi lembaga wakaf
Fungsi wakaf adalah sebagai solidaritas yang dapatdiharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadapkesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Sertamendistribusikan dana wakaf yang didapat dari muzakki kepadapihak-pihak yang berhak wakaf sesuai dengan wujud dantujuan wakaf.
- Tujuan lembaga wakaf
Tujuan lembaga wakaf adalah melaksanakan kegiatanpengelolaan dana wakaaf dengan fungsional dan prosedural,profesional, transfaran dan amarah.

2. Mekanisme Lembaga zakat dan wakaf
Alokasi zakat dan wakaf di BAZ dan LAZ
- Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakatatau Badan Amil  haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan dalamAl-qur’an surat At-taubah ayat 60, karena itu Lembaga AmilZakat harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan danprofesional.
- Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkanlangsung untuk kepentingan mustahiq, baik yang bersifatkonsumtif maupun produktif.
- Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka
Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat yang amanah,terpercaya dan profesional diperbolehkan membangunperusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudiankepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada paramustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhikebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
3. Peran lembaga zakat dan wakaf, dalam bingkaikeragaman Indonesia
Samapai saat ini kondisi ekonomi masyarakat Indonesiamasih berada dititk yang sangat minimal. Asumsi bahwaekonomi kaum dhuafa telah ditunjag oleh lapangan kerja yangdisediakan feodalis-tradisional dalam masyarakat modernkapitalis serta dampak pembangunan dari hasil pungutan pajakusaha mereka sejauh ini termasuk asumsi yang tidak benar danfaktual.
Islam sebenarnya menawarkan konsep pemberdayaanekonomi masyarakat yang bisa keluar dari ekonomi ribawi.Yaitu dengan memaksimalkan peran-peran lembagapemberdayaan ekonomi Islam seperti wakat dan zakat.
Sesungguhnya peranan wakaf disamping instruumen-instrumenlainnya dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan tarafhiduf masyarakat apabila wakaf dikelola secara baik.Peruntukan wakaf di Indonesia, kurang mengarah padapemberdayaan ekonomi umat dan cenderung untuk kepentingankegiatan ibadah khusus lebih karena dipengaruhi olehketerbatasan umat Islam akan pemahaman wakaf, baikmengenai harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf maupunnazir wakaf.Sehingga dapat dikatakan Indonesia samapai saat inipotensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagiumat belum dikelola dan didayagunakan secaramaksimal dalam ruang linkup nasional. Dan potensi zakat diIndonesia belum dikembangkan secara optimal dan belumdikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belumefektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspekpengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring sertaevaluasinya. Dengan kata lain, Sistem Organsisasi danManajemen Pengelolaan Zakat hingga kini dinilai masihbertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensisehingga kurang berdampak sosial yang berarti.
4. Perbandingan lembaga zakat dan wakaf saat ini, denganlembaga zakat dan wakaf pada zaman Rasulullah SAW.
- Pada zaman Rasulullah SAW
Pada awalnya diwajibkan zakat pada masa RasullulohSAW pelaksana zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliaumengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetepkan sebgai pembayar zakat, lalu dicatatdikumpilkan di jaga dan akhirnya dibagi kepada para penerima
zakat (al-asnaf al-samaniyyah), Rasullulah SAW pernahmemperkerjakan seorang pemuda dari suku asad yang bernamaibnu lutaibah untuk mengurus urusan zakat bani sulaim. Pernahpula mengutus ali bin Abi thalib ke yaman untuk menjadi amilzakat. Muaz bin Jabal pernah di utus Rasullulah SAW pergi keyaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelasakan islamsecara umum) juga mempunyai tugas khusus menjadi amilzakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafah ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khususyang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupunpendistribusiannya. Diambil zakat dari muzaki ( orang yangmemiliki kewajiban berzakat ) melaui amil zakat untukkemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukan kewajibanzakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif(kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang jugabersifat otoritatif (ijabari).
- Lembaga zakat dan wakaf pada saat ini
Masyarakat Indonesia banyak berwakaf dan sedikitberzakat pada saat awal colonial, pra kemerdekaan dankemerdekaan. Karena itu permasalahan mendasar. Sebelumzaman orde baru, praktek zakat di Indonesia hanya sebataszakat fitrah yang dilakukan umat Muslim sekali setahun padabulan Ramadhan saja, walaupun ada zakat maal yang objeknyahanya zakat tanaman hasil panen. Sedangkan zakat perniagaandan zakat emas tidak diterapkan.Pada masa pemerintahankolonial, zakat dan wakaf tidak semata-mata digunakan untukkepentingan agama. Hasil zakat dan wakaf merupakan alatpolitik sebagai dukungan materi untuk gerakan pemberontakanmelawan penguasa kolonial saat itu. Oleh karena itu zakatmengundang perhatian masyarakat kolonial. Jika makin besardana zakat yang dikumpulkan masyarakat Muslim Indonesia,takutnya digunakan untuk dana pemberontakan melawanmereka.
Sebagai upaya agar wakaf dan zakat tidak digunakanuntuk kesejahteraan sosial di kalangan masyarakat Muslimserta tujuan politik. Maka zakat sering digunakan oleh pejabatagama dan pemerintah kolonial untuk mensubsidi upacara
perayaan resmi atau untuk perbaikan kantor negara. Kondisiwakaf dan zakat tidak dapat dipisahkan dari peran organisasiMuslim di Indonesia. Mereka berfungsi sebagai agen sosial danperkembangan agama. Metode yang diterapkan pun beragam,mulai dari mengikuti prinsip-prinsip sistem ritual sesuai denganfiqh klasik, ataupun modern seperti diatur oleh departementertentu dengan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah,rumah sakit dan kegiatan sosial.Meskipun perkembangan zakat terlihat signifikan berkatpertumbuhan lembaga amil zakat, namun beberapa masalahmasih belum terselesaikan mengenai sinergi antara lembagaamil zakat dan antara pemerintah dan lembaga amil zakat.Dengan kata lain, masing-masing lembaga zakat memilikiprogram dn misi sendiri tanpa koordinasi dan kerjasama denganlembaga lain sebagai sarana untuk memaksimalkan dampak danmenghindari tumpang tindih.
Adanya kelemahan negara dalam melayani masyarakat,maka wajar jika banyak bermunculan lembaga independenyang menangani zakat. Dan dengan munculnya lembagaindependen ini,banyak terdapat persaingan yang memunculkanoknum. Maka, dibutuhkan regulasi sebagai jaminan amanmasyarakat terhadap operasional lembaga ini.

Senin, 08 Desember 2014

Pegadaian SYariah

1. Pengertian Fungsi Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syariah
Pegadaian ialah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Atau juga akad atau perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat utang dan yang memberi pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya. Sedangkan pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional
 
          Fungsi Pegadaian Syari’ah :
  1. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. 
  2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. 
  3. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. 
  5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
      Manfaat Pegadaian syari’ah :
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
1. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank tersebut.
2. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam inkar janji karena ada satu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
3. Jika rahnditerapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
      Prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :
-   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-   Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapar dipercaya.

2. Mekanisme Pegadaian Syariah
Adapun secara teknis, inplementasi akad rahn dalam lembga pegadaian adalah sebagai berikut :
  1. Nasabah meminjamkan barang (marhun) kepada pegadaian syari’ah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan. 
  2. Pegadaian syari’ah dan nasabah menyepakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan) 
  3. Pegadaian syari’ah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan. 
  4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang satu kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
  5. Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).
 3. Pegadaian Dalam Prinsip Ilam
             Pegadaian memang terlihat sangat membantu. Dan tentu saja dengan menyuarakan motto “mengatasi masalah tanpa masalah-masalahnya, lembaga ini berhasilmenafsirkan dan mencitrakan dirinya dimata masyarakat sangat baik. Akan tetapi, disadari atau tidak ternyata dalam prakteknya, lembaga ini belum dapat terlepas dari persoalan. Dengan berkaca pada syariat Islam, ketika perjanjian gadai ditunaikan terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat. Hal ini dapat terlihat dari praktek gadai itu sendiri yang menentukan adanya bunga gadai, yang mana pembayarannya haruslah tepat waktu karena jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka bunga akan bertambah menajdi dua kali lipat dari kewajibannya.
            Bukan hanya riba, ketidajelasan (gharar), dan qimar juga ikut serta menghiasi aktivitas lembaga ini. Yang secara jelas terdapat kecenderungan merugikan salah satu pihak.
 
4. Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Konvensional
  1. 1.      Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa factor dalam prakteknya yaitu adanya penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.

  1. 2.      Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.