Minggu, 12 Oktober 2014

Lembaga Keuangan Non Bank Syariah

1. Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
       Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk kegiatan produktif namun harus sesuai syariah
       Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dibina dan diawasi dari sisi pemenuhan prinsip yang dilakukan oleh dewan syariah MUI . Sedangkan fungsi dari  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adlah menyediakan jasa sebagai perantara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam openyaluran dana dari investor.

2. Prinsip Syariah  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
      Dalam operasionalnya  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah berada dalam koridor prinsip:
a. Keadilan
b. Kemitraan
c. Transparasi
d. Universal
      Adapun prinsip yang dirujuk adalah
1. Larangan menerapkan bunga
2. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan halal
3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4. Bekerja sama membangun masyarakat

3. Perbandingan  Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan non bank konvensional
      Pada umumnya perbedaan dari Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dengan non bank konvensional adalah pada prinsip yang dijalankan yaitu prinsip syariah dengan menghilangkan unsur bunga riba.
      Yang termasuk kedalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah:
a. Pasar Modal Syariah:
    pasar modal yang kegiatannya mengenai emiten, efeksesuai dengan prinsip syariah.
b. Pasar Uang Syariah :
    mekanisme yang memungkinkan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah untuk      menggunakan instrumen pasar yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Asuransi syariah:
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
d. Pegadaian syariah:
Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
fe Sewa Guna ( Leasing Syariah)
      Sedangkan yang termasuk kedalam Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah:
a. Pasar modal ( Capital Market)
b. Pasar Uang ( Money Market)
c. Asuransi
d. Pegadaian
e. Leasing



1 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus