Minggu, 12 Oktober 2014

Jenis , Fungsi dan Produk Bank Syariah

      Produk-produk bank syariah dapat kita bagi kedalam tiga kelompok, yang pertama dalam rangka menghimpun dana, yang kedua produk untuk pembiayaan dan yang ketiga produk jasa perbankan.

A. Produk Penghimpun Dana
      Produk penghimpun dana dalam bank syariah meliputi giro , tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan adalah:
1. Wadiah
    Penerapan prinsip wadiah yang digunakan adalah al wadiah yad dhamanah yang diterapkna pada giro. Karena titipan maka tidak akan mendapatkan bagi hasil.Jika anda datang ke bank untuk investasi makan jangan gunakan wadiah tapi pilih mudharabah, tapi jika tujuannya untuk menyimpan aman maka pilih wadiah,
2. Mudharabah
     Produk ini bisa menggunakan giro, tabungan ataupun deposito Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
a. Muthalaq :prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun
b. balance sheetjenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
c. Muqayad off balance sheet :Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya

 B. Produk Penyalur Dana
     Produk penyalur dana meliputi:
1. Bai ( Jual Beli)
      Jual beli dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang. Terdapat tiga jenis jual beli antara lain:
a. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan
 b. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.    
 2.  Sewa (ijarah)
      kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3. Bagi Hasil
      Dalam bagi hasil terdapat dua macam :
a. Musyarakah :salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud
b. Mudharabah:kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan

C. Produk Jasa Perbankan
      Selain dapat melakukan kegiatan mengimpun dan menyalurkan dana bank juga memberikan jasa  kepada nasabah. Jasa tersebut anatara lain:
1. Sharf: jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah: Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar