Rabu, 05 November 2014

Makro Mikro Finance Syari'ah

1. Pengertian  Makro Mikro Finance Syariah
      Mikro finance syariah adalah lembaga  yang melayani jasa keuangan dan pembiayaan yng melayani segmen mikro  atau masyarakat kecil dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
      Sedangkan makro finance syariah adalah llembaga  yang melayani jasa keuangan dan pembiayaan yng melayani segmen makro  dan operasionalnya menggunakan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan antara makro dan mikro finance syariah adalah pada jumlah pembiayaannya.
      Adapun lembaga makro mikro finance syartiah adalah:
1.BPRS
Menurut undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 BPR adalah sebuah lembaga keuangan yang menerima simpanan berupa uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan atau dalam bentuk yang sama dengan itu,serta menyalurkan dana sebagai salah satu bentuk dari usaha BPR.
2.BMT
Baitul maal wat tamwil (bmt) atau bisa dikatakan balai usaha mandiri terpadu adalah sebuah lembaga keuangan mikro yang dioprasikan dengan prinsip bagi hasil,menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kaum fakir miskin dan ditumbuhkan atas dasar prakasa dan modal awal terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan dilandasi pada sebuah ekonomi yang islam.
3.Koprasi Syariah
Koprasi adalah istilah yang sudah diserap ke dalam bahasa indonesia dari kata cooperation (inggris).
secara sistematis koprasi berarti kerja sama.
kata koprasi mempunyai pedoman makna dengan kata syirkah,dalam bahas arab syirkah adalah merupakan wadah kemitraan,kerjasama,kekeluargaan,kebersamaan usaha yang sangat baik dan sehat,halal yang sangat terfuji dalam islam.
4.Bank Umum Syariah
Perbankan syariah yaitu badan usaha yang menjalankanfungsi menghimpun sebuah dana dari pihak yang surplus dana kemudian menyalurkannya kepada sebuah pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lembaga berdasarkan pada sebuah prinsip syariah islam.
5.Asuransi Syariah
Menurut uu Ri no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang dimagsud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih,dimana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian karna adanya kerugian,kerusakan,kehilangan keutungan yang diharapkan.
6.Pegadaian Syariah
Menurut kibat undang-undang hukum perdata pasal 1150 gadai adalah suati hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
7.Reksadana Syariah
Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh manajer investasi yang mengurusinya dana itu diinvestasikan pada portopolio efek.

2. Fungsi Makro Mikro Finance Syariah
      Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
  1. PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation):    Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
  2. LIKUIDITAS (Liquidity) :Liquiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  3. REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation) :Lembaga keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang,
  4. TRANSAKSI (Transaction) : Memudahkan dalam bertransaksi
3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
a. Mengembangkan lembaga keuangan syari'ah (bank dan non bank syari'ah) yang sehat berdasarkan    efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
b.Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi.
c.Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
d.Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berprilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

4.Prinsip Dasar Makro Mikro Finance Syariah
a. keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
b. kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
c. Transparansi, lembaga keuangan syari'ah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
d. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.

5. Perbedaan  Makro Mikro Finance Syariah dengan Konvensional
      Pada dasarnya letak perbedaan antara Makro Mikro Finance Syariah dengan Konvensional adalah pada prinsip serta mekanisme operasionlnya, makroi mikro finance syariah sesuia dengan aturansyariah yang terdapat pada alquran dan al hadits, seperti pada akad, sistem operasionalnya , prinsip yang dipakai dan lainnya. dapun perbedaan lainnya:
  1. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter).
  2. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar dar ipada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun. 
  3.  Bank Syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah) 
  4. Prinsip laba bagi bank Syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.


2 komentar:

  1. Saya Achmad Halima Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada MARET 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban penipuan pemberi kredit 3-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dari penjara dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan mengenai situasi saya dan kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dapat diandalkan.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman di internet penipuan di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp900.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam setelah saya melamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya saran jika anda membutuhkan pinjaman silahkan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. hubungi mereka melalui email:. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (achmadhalima@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus